STT Jabar Targetkan Sertifikasi Dosen pada 2018
Para dosen STT Jabar sibuk mempersiapkan dirinya untuk mendapatkan Jabatan Fungsional Akademik (Jafung). Persyaratan yang begitu banyak diperlukan mereka penuhi satu persatu. Ada dua persyaratan jabatan fungsional akademik dosen, yaitu Persyaratan Akademik (dua syarat) dan Persyaratan Administrasi (dua puluh syarat). Hal ini memang menjadi suatu kebutuhan wajib untuk para dosen khususnya di STT Jabar dalam meningkatkan perkembangan karirnya, apalagi dosen yang berjafung juga menjadi salah satu syarat untuk masuk dalam HYPERLINK "http://dedekurniadi.web.id/2015/04/18/buku-panduan-resmi-serdos-2015-dikti/" sertifikasi dosen.
Dalam UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni melalui pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat. Kewajiban seorang dosen adalah memenuhi kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi pendidik, sehat jasmani dan rohani dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Penilaian angka kredit merupakan suatu bentuk penghargaan dari pemerintah atas prestasi kinerja yang telah dicapai oleh seorang dosen. Dengan angka kredit tersebut, seorang dosen yang telah mempunyai prestasi kerja sesuai dengan peraturan perundangan berhak untuk mendapatkan kenaikan jabatan akademik. Tahapan dari jabatan fungsional akademik meliputi asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan guru besar.
Target STT Jabar pada tahun 2018 agar dosen mendapatkan sertifikasi dosen (Serdos) dalam upaya meningkatkan mutu sebagai pendidik dan memperbaiki kesejahteraan dosen adalah dengan mendorong dosen untuk secara berkelanjutan meningkatkan profesionalismenya. (Riki Ridwan Margana, Ketua STT Jabar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar