Rabu, 14 Maret 2018
Visi, Misi, Fungsi, dan Tugas Kopertis
Visi dan Misi
Visi Kopertis adalah terwujudnya perguruan tinggi yang bermutu melebihi standar nasional pendidikan tinggi. Adapun misinya adalah membantu penyelenggaraan pendidikan tinggi yang bermutu melalui Bindalwas penatakelolaan, manajemen, organisasi, dan kepemimpinan perguruan tinggi.
Fungsi dan Tugas
Kopertis yang dimulai sejak 1975 peran dan fungsinya sangat tampak berkembang dengan terbitnya SK Mendikbud No.062/O/1982, No. 0135/O/1990, & SK Mendiknas No.184/U/2001 untuk melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan yang mengacu pada paradigma baru, yaitu:
Pertama, kualitas yang berkelanjutan (substainable quality development). Kualitas tidak bersifat mutlak, tetapi bersifat nisbi sehingga harus berkelanjutan yang didukung oleh otonomi. Otonomi perguruan tinggi seharusnya adalah otonomi yang bertanggungjawab kepada stakeholder, termasuk masyarakat.
Kedua, akuntabilitas, yaitu bertanggung jawab terhadap kinerja yang dilakukan pada masyarakat. Untuk itu, kinerja perguruan tinggi perlu dievaluasi dalam rangka pengendalian mutu sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan.
Ketiga, akreditasi yang merupakan penilaian terhadap kinerja suatu perguruan tinggi untuk menentukan kelayakannya. Penilaian ini dapat dilakukan oleh masyarakat dan pemerintah.
Keempat, evaluasi diri yang merupakan kegiatan untuk mendapatkan kualitas yang berkelanjutan dan akuntabilitas. Kegiatan ini dilakukan dengan pengawasan oleh pemerintah.
Seiring dengan terbitnya Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan Higher Education Long Term Strategy 2003–2010, perlu ada perubahan paradigma peran lembaga tinggi yang lebih ditekankan pada tiga strategi dasar, yaitu: daya saing bangsa, otonomi perguruan tinggi, dan organisasi yang sehat. Keberadaan Kopertis pada dewasa ini diperlukan mengingat perkembangan PTS sangat pesat dengan jumlah 2.789 PTS dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia sehingga pengawasan pengendalian dan pembinaannya tidak mungkin dilaksanakan langsung oleh Dikti.
Kopertis berfungsi mengoordinasikan PTS agar dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi secara akuntabel dan berkualitas. Adapun tugas yang dilaksanakan dalam pengawasan, pengendalian, dan pembinaan PTS meliputi melaksanakan pemantauan dan pengawasan penyelenggaraan pendidikan di PTS; melaksanakan evaluasi kinerja penyelenggaraan PTS; melaksanakan klarifikasi dan verifikasi terhadap usulan pendirian PTS dan program studi; merencanakan, melaksanaan, dan memonitor pemberian bantuan kepada PTS; mengembangkan sistem informasi manajemen akademik dan administratif di Kopertis; melaksanakan sosialisasi peraturan dan kebijakan Dirjen Dikti, mengolah dan menganalisis laporan evaluasi diri PTS; melegalisasi fotokopi ijazah lulusan PTS; melaksanakan evaluasi terhadap perkembangan penyelenggaraan program studi.
Sumber: www.kopertis4.or.id
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar